Blog

  • Keberhasilan Polda Jabar Pulangkan Korban Kasus Perdagangan Orang Berkedok Pengiriman TKI Ke Guangzhou Tiongkok

    Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan jaringan perekrut tenaga kerja ilegal dengan modus pengiriman TKI ke luar negeri. Dalam kasus ini, petugas menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial Y dan A, yang diketahui berperan sebagai perekrut dan fasilitator dokumen keberangkatan korban.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan di wilayah Sukabumi yang kemudian dikembangkan hingga Bogor. “Dua tersangka yang kami amankan ini merupakan bagian dari jaringan TPPO yang beroperasi di wilayah Jakarta dan Bogor. Mereka berperan mencari calon korban dengan modus menawarkan pekerjaan di luar negeri, khususnya ke Tiongkok, dengan iming-iming gaji besar antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan,” ungkapnya.

    Salah satu korban berinisial R, yang merupakan warga Sukabumi, dijanjikan pekerjaan sebagai tenaga kerja di Tiongkok. Namun sebelum diberangkatkan, korban difasilitasi oleh para tersangka untuk membuat paspor dan dokumen administrasi palsu, termasuk surat nikah fiktif dengan seorang warga negara Tiongkok berinisial TTC.

    “Modusnya sangat rapi. Korban dinikahkan secara fiktif untuk mempermudah pengurusan administrasi dan keberangkatan. Namun setibanya di Guangzhou, Tiongkok, korban bukan bekerja sebagai asisten rumah tangga, melainkan dijadikan istri sah oleh warga negara asing tersebut tanpa persetujuan yang tulus,” jelas Kombes Hendra, selasa (14/10/2025)

    Polda Jabar bersama Polres Sukabumi dan Polres Bogor melakukan penyelidikan mendalam, hingga akhirnya menemukan keterlibatan beberapa pihak lain berinisial YF, LKS, dan YKG, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Dalam proses pengungkapan dan pemulangan korban, Polda Jabar juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KJRI Guangzhou, serta Divisi Hubinter dan Bareskrim Polri. Upaya bersama ini berhasil memastikan keberadaan korban di Desa Yongchun, Guangzhou, dan mengupayakan pemulangan ke Indonesia.

    “Koordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri dan KJRI Guangzhou menjadi kunci. Kami juga bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Bareskrim untuk memastikan korban mendapat perlindungan penuh serta proses hukum berjalan terhadap para pelaku,” tutur Kabid Humas.

    Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan TPPO dan memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia dari praktik eksploitasi di luar negeri.

    Bandung, 14 Oktober 2025

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar.

  • Polda Jabar Ungkap Kasus TPPO Berkedok Kawin Kontrak ke China

    Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri, tepatnya ke China. Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT tanggal 9 September 2025.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Dua orang tersangka berinisial Y dan A, warga Kabupaten Cianjur, telah diamankan dan ditahan di Rutan Dittahti Polda Jabar sejak 26 September 2025. Keduanya berperan sebagai perekrut korban dan fasilitator keberangkatan ke luar negeri.

    “Modus operandi para tersangka, yaitu merekrut korban perempuan asal Kabupaten Sukabumi dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di China dengan gaji antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan. Korban kemudian diarahkan membuat paspor di Bogor dan disekap di rumah seseorang berinisial Y.F alias A, sebelum dipaksa menikah kontrak dengan warga negara China berinisial T.T.C.” ungkapnya, Selasa (14/10/2025)

    Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari S.I.K., M.H mengatakan bahwa Dalam proses tersebut, korban dijanjikan mahar sebesar Rp40 juta, namun hanya menerima Rp25 juta. Bahkan, korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh warga asing tersebut dan tidak dipulangkan ke Indonesia sesuai perjanjian awal. Kedua tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp2,5 juta dari biaya transportasi dan akomodasi selama proses tersebut.

    Korban diketahui berinisial R.R., seorang pelajar asal Sukabumi yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik di daerah Cikembar. Polisi juga telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk keluarga korban, rekan kerja, pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi, serta pihak Imigrasi Bogor.
    Dari hasil penyelidikan, penyidik menyita beberapa barang bukti, antara lain satu lembar printout paspor atas nama korban, empat lembar foto terlapor, satu unit handphone, dan dua dompet kulit berwarna hitam dan coklat.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp600 juta.
    Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar tiga tersangka lainnya, yakni I alias A.I, Y.F alias A, dan L.K.S alias K.G, serta melakukan koordinasi dengan KJRI China untuk memulangkan korban ke Indonesia.

    Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kejahatan perdagangan orang yang merugikan masyarakat, khususnya dengan modus pengiriman tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri.

    Bandung, 14 Oktober 2025

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

  • POLDA JABAR MENGHIMBAU SISWA SEKOLAH TIDAK TERPROVOKASI AJAKAN DEMO ANARKIS

    Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengimbau Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk memperkuat pembinaan terhadap para siswa, khususnya di wilayah yang terindikasi rawan terprovokasi ajakan unjuk rasa ke Jakarta. Langkah ini diambil setelah aparat berhasil mengamankan 417 siswa yang berencana mengikuti aksi demonstrasi pada bulan lalu di wilayah hukum Polda Jabar.

    Wilayah yang menjadi fokus pembinaan meliputi Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten Karawang, serta Kabupaten Purwakarta, di mana ditemukan adanya upaya provokasi terhadap pelajar melalui media sosial dan jaringan komunikasi tertentu.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa yang melibatkan pelajar tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan mereka. “Pelajar seharusnya fokus pada pendidikan dan masa depan, bukan terseret dalam agenda-agenda kelompok tertentu yang ingin menunggangi isu sosial dan politik,” ujarnya.

    Menurut Hendra, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sebagian besar siswa tersebut terprovokasi melalui flyer digital dan ajakan yang beredar di media sosial, yang dibuat dengan narasi menyesatkan untuk menarik simpati generasi muda. “Kami menemukan banyak konten provokatif yang sengaja dibuat untuk membangkitkan emosi dan sentimen negatif terhadap pemerintah,” tambahnya.

    Sebagai langkah preventif, Polda Jabar telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, guru, serta pihak sekolah untuk memperkuat pembinaan mental dan wawasan kebangsaan di kalangan pelajar. Diharapkan kegiatan ini mampu menumbuhkan rasa cinta tanah air, kedisiplinan, serta kemampuan berpikir kritis agar para siswa tidak mudah dipengaruhi oleh informasi yang tidak benar.

    “Pembinaan karakter, nasionalisme, dan literasi digital sangat penting untuk mencegah munculnya generasi yang mudah tersulut provokasi dan bertindak anarkis,” tegas Kabid Humas, Rabu (15/10/2025)

    Selain itu, Polda Jabar juga mengingatkan bahwa keterlibatan pelajar dalam aksi yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami tetap mengedepankan langkah pembinaan, tetapi bila ditemukan pihak-pihak yang sengaja memobilisasi pelajar, akan kami tindak tegas,” katanya.

    Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kondusifitas wilayah Jawa Barat, terutama menjelang momentum-momentum nasional yang sering dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk menyebarkan provokasi.

    “Harapan kami, sekolah dan orang tua berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak ikut-ikutan dalam kegiatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” tutup Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

    Bandung, 15 Oktober 2025

    Dikeluarkan Oleh Bidhumas Polda Jabar

  • POLISI AMANKAN BELASAN PELAKU TAWURAN BRUTAL DI CIBOGO, KORBAN ANAK DI BAWAH UMUR

    Kurang dari 72 jam, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap dan menangkap belasan pelaku tawuran brutal yang terjadi di Jalan Raya Sukamulya, Cibogo, Subang. Aksi kekerasan antar kelompok remaja yang janjian via media sosial ini mengakibatkan seorang korban anak di bawah umur mengalami luka tusuk serius hingga tembus ke bagian punggung.

    Pengungkapan cepat ini berawal dari Laporan Polisi pada tanggal 11 Oktober 2025 atas tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Sabtu dini hari, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Modus operandinya sangat mengkhawatirkan: para pelaku dari kelompok ‘ARJOK’ (Arah Pojok) dan korban dari kelompok ‘WARBU’ (Warung Ibu) saling tantang melalui media sosial Instagram (IG). Setelah sepakat, mereka bertemu di lokasi dan langsung saling serang menggunakan berbagai senjata tajam, batu, kayu, dan bambu yang sudah dipersiapkan.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengapresiasi kecepatan Polres Subang dalam mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat ini. “Kami memberikan atensi serius terhadap kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur, apalagi yang dipicu hal-hal sepele dari media sosial. Penangkapan cepat ini adalah bukti komitmen Polda Jabar bahwa setiap tindak kriminal akan ditindak tegas dan terukur. Kami juga mengimbau kepara orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama penggunaan media sosial yang seringkali disalahgunakan untuk hal negatif seperti ajakan tawuran,” tuturnya.

    Tim gabungan Unit Jatanras dan Resmob Sat Reskrim Polres Subang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pada Senin malam, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, berhasil mengamankan total 15 orang terduga pelaku dan pihak yang terlibat. Di antara yang diamankan, terdapat pelaku utama yang bertindak sebagai eksekutor penusukan yaitu R N (17 Thn ).
    Adapun korban anak di bawah umur bernama RIDHO PUTRA PERMANA (14 tahun), mengalami luka tusuk mengerikan pada bagian dada atas yang tembus hingga ke punggung sebelah kanan.

    Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., menyatakan bahwa para terduga pelaku diamankan di rumah masing-masing dalam keadaan aman dan kondusif. Dari tangan para pelaku, disita sejumlah barang bukti yang mengerikan, termasuk 2 (dua) senjata tajam jenis sabit yang disebut sebagai “alat pencabut nyawa,” 1 (satu) Sajam Gergaji es, 1 (satu) Samurai, dan 1 (satu) Corbek. Ironisnya, sebagian besar yang diamankan berstatus pelajar dan berusia remaja.

    “Para pelaku disangkakan melanggar tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP juncto Pasal 80 juncto 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.” katanya, Rabu (15/10/2025)

    Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi kelompok- kelompok remaja yang menggunakan media sosial sebagai sarana untuk merencanakan aksi kekerasan dan tawuran. Para pelaku dan barang bukti saat ini dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Bandung, 15 Oktober 2025

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

  • Polisi Bongkar Sindikat Pencurian, 3 Pelaku Asal Karawang Dibekuk!

    Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Purwakarta.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Tiga pelaku asal Karawang, yakni H.D (36), G.P.K (41), dan J (32) ditangkap bersama sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit mobil Toyota Vios hitam, gunting baja, tangga, dan 19 POD e-Liquid.

    “Modus para pelaku adalah menjebol atap toko Indomaret dan Alfamart menggunakan tangga dan gunting baja untuk mencuri barang – barang di dalamnya.” ungkapnya, Rabu (15/10/2025)

    Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan, para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    Polres Purwakarta akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melapor jika ada hal mencurigakan.

    Bandung 15 Oktober 2025

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

  • KELUARGA KORBAN TPPO SUKABUMI SANGAT BERTERIMA KASIH KEPADA POLDA JABAR PASCA PENYELAMATAN

    Keluarga Sdri. R.R., korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak asal Kabupaten Sukabumi, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou, Tiongkok atas upaya luar biasa dalam menangani kasus ini hingga berhasil menyelamatkan korban.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Ucapan terima kasih disampaikan langsung oleh perwakilan keluarga secara online via Zoom yang menghubungkan pihak keluarga, Polda Jabar, dan KJRI Guangzhou. Keluarga bersyukur atas penanganan cepat dari Polda Jabar yang betul-betul bergerak cepat dalam menangani masalah ini, yang telah membuahkan hasil hingga terlaksananya pembebasan dan perlindungan terhadap Sdri. R.R..

    Dalam pertemuan daring tersebut, perwakilan keluarga, melalui penasihat hukumnya, mengucapkan terima kasih secara khusus kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing, KJRI Guangzhou, khususnya Konjen, Bapak Ben Perkasa Drajat, Polda Jawa Barat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), dan Kabid Humas Polda Jabar, Bapak Kombes Pol. Habib. Perwakilan keluarga menyatakan bahwa energi dan upaya luar biasa dari Pak Polda dan khususnya Direktur Reskrimum Polda Jabar sangat dihormati dan diapresiasi. Keluarga saat ini dengan senang hati menantikan kedatangan R.R. secepatnya ke Kampung Halaman.

    Sdri. R.R. sendiri, yang kini berada di tempat aman, dilindungi oleh pihak KJRI Guangzhou, turut menyapa melalui pertemuan online tersebut. Korban mengonfirmasi bahwa kondisinya dalam keadaan baik, sehat, dan merasa aman. Ia juga menyampaikan bahwa ia dijemput oleh pihak KJRI Guangzhou. Konjen KJRI Guangzhou, Bapak Ben Perkasa Drajat, mengonfirmasi bahwa R.R. dalam kondisi sehat, tampak gemuk, tersenyum, dan secara fisik tidak ada satu goresan kuku pun di tubuhnya, menepis isu perlakuan sebagai budak seks.

    Terkait upaya pemulangan, Konjen Ben Perkasa Drajat menjanjikan akan mengantar langsung Sdri. R.R. sampai kembali ke kampung halamannya di Indonesia, tidak hanya di Polda. Saat ini, Sdri. R.R. berada di shelter KJRI Guangzhou. Pihak KJRI sedang membantu proses pengajuan perceraian R.R. dengan suaminya, warga negara Tiongkok. Proses pemulangan diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan, sambil menunggu rampungnya proses perceraian tersebut.

    Kasus TPPO ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 451 / IX / SPKT / POLRES SUKABUMI KOTA / POLDA JAWA BARAT tanggal 9 September 2025. Dua tersangka, inisial Y dan A, telah ditahan di Rutan Dittahti Polda Jabar sejak tanggal 26 September 2025. Polda Jabar juga tengah melakukan pencarian terhadap tiga tersangka lainnya yaitu SDR. I ALIAS A.I, TERSANGKA Y.F. ALIAS A DAN TERSANGKA L.K.S. ALIAS K.G..

    Bandung, 14 Oktober 2025

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

  • Bhabinkamtibmas Curug Mekar Rutin Sambangi Warga, Beri Himbauan Kamtibmas dan Edukasi Keamanan

    KOTA BOGOR – Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Kelurahan Curug Mekar Polsek Bogor Barat jajaran Polresta Bogor Kota Polda Jabar rutin melaksanakan kegiatan sambang ke warga binaannya.

    Kegiatan ini bertujuan mempererat tali silaturahmi antara Polri dan masyarakat sekaligus memberikan himbauan kamtibmas, motivasi, serta edukasi agar tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan damai.

    Kapolsek Bogor Barat Kompol R. Ariani menjelaskan bahwa kegiatan sambang merupakan implementasi arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, agar personel Polri aktif hadir di tengah masyarakat.

    “Bhabinkamtibmas melakukan sambang sekaligus memberikan himbauan kamtibmas, motivasi, dan edukasi untuk menciptakan situasi yang aman dan damai di masyarakat. Selain itu, sambang juga menjadi sarana untuk mengetahui secara langsung permasalahan yang dihadapi warga,” ujar Kompol Ariani, Rabu (15/10/2025).

    Berlokasi di wilayah RW 8 Kelurahan Curug Mekar, Bhabinkamtibmas Aiptu Waluyo terlihat menyambangi warga binaannya, Bapak Mashari, guna memberikan himbauan kamtibmas sekaligus berdialog mengenai situasi lingkungan sekitar.

    Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Waluyo juga mengimbau warga agar tidak segan melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau tindak pidana melalui Hotline Aduan Kapolresta Bogor Kota di nomor 0858-8911-0110 yang aktif selama 24 jam.

    Kegiatan sambang ini menjadi bentuk nyata kedekatan Polri dengan masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

  • Bhabinkamtibmas Marga Jaya Sambangi Kantor Kelurahan, Pererat Sinergitas dan Dukung Program Pemerintah

    KOTA BOGOR – Bhabinkamtibmas Kelurahan Marga Jaya Polsek Bogor Barat jajaran Polresta Bogor Kota Polda Jabar melaksanakan kegiatan sambang ke Kantor Kelurahan Marga Jaya dalam rangka mempererat sinergitas antara Polri dan Pemerintah Daerah.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, yang menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan aparatur pemerintahan dalam mencari solusi terhadap berbagai permasalahan masyarakat.

    Kapolsek Bogor Barat Kompol R. Ariani menjelaskan bahwa kegiatan sambang ini tidak hanya sebagai ajang silaturahmi, tetapi juga sebagai wadah untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kerja sama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

    “Selain mempererat hubungan, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara Polri dan Pemda dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga,” ujar Kompol Ariani, Rabu (15/10/2025).

    Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Aiptu Selamet Riyadi menyambangi Ibu Teny Rusiani selaku Kasikemas Kelurahan Marga Jaya. Ia turut menyampaikan pentingnya sinergi dalam mendukung program pemerintah, khususnya Program Asta Cita Presiden RI, terutama dalam bidang Ketahanan Pangan sebagai salah satu upaya menjaga kesejahteraan masyarakat.

  • Dampingi Penyaluran Bantuan Air Bersih, Bhabinkamtibmas Menteng Amankan Kegiatan Warga

    KOTA BOGOR – Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Polsek Bogor Barat jajaran Polresta Bogor Kota Polda Jabar hadir dan mengamankan kegiatan penyaluran bantuan air bersih bagi warga yang terdampak perbaikan saluran air PDAM yang bocor.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Gang Menteng, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat. Penyaluran air bersih dilakukan oleh PDAM Kota Bogor menggunakan truk tangki berkapasitas 4.000 liter untuk membantu warga yang mengalami kekurangan pasokan air.

    Kapolsek Bogor Barat Kompol R. Ariani menjelaskan bahwa kehadiran personel Polri di tengah masyarakat merupakan bentuk implementasi arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, agar anggota selalu hadir dalam setiap kegiatan sosial untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

    “Bhabinkamtibmas Aiptu Ibo Wibowo turut mendampingi proses pengiriman dan pendistribusian air bersih, memastikan kegiatan berjalan tertib dan lancar,” ujar Kompol Ariani.

    Kehadiran Polri dalam kegiatan sosial seperti ini menjadi wujud nyata kepedulian dan sinergi antara aparat keamanan, instansi pemerintah, dan masyarakat dalam menghadapi situasi yang memerlukan bantuan bersama.

  • Satlantas Polresta Bogor Kota Gelar Patroli, Beri Teguran Humanis dan Bagikan Makanan kepada Warga

    KOTA BOGOR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota Polda Jabar melaksanakan kegiatan patroli rutin di sejumlah titik jalan utama Kota Bogor. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran secara humanis kepada para pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara.

    Selain melakukan penertiban, anggota Satlantas juga menunjukkan kepedulian sosial dengan membagikan makanan kepada warga yang membutuhkan di sekitar lokasi patroli.

    Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Satlantas Polresta Bogor Kota dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menumbuhkan kedekatan antara polisi dengan masyarakat melalui tindakan yang humanis dan penuh empati.